Jumat, 22 November 2024

Berawal Tambang Ilegal, Mencuat Pernyataan Liar Hingga Laporan Penggunaan Gelar Palsu

Kepala Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Monaldus Mansuhandi

Sejumlah pengacara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat melaporkan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan atau Ormas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya [Famara] itu mendatangi Polres Manggarai Barat pada 17 Maret, melaporkan Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara [PKN], Laurensius Logam.

Hipatios Wirawan Labut, salah seorang anggota Famara berkata Laurensius diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hipatios mengatakan “Laurens diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum.”

Tudingannya merujuk pada gelar yang ditulis pada nama Laurensius di situs media siber Mabaraktual.com, di mana ia dicatat sebagai penasehat hukum.

Lorens Logam bg,Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara(PKN) Mabar

Sementara itu Ketua PKN Mabar, Laurens Logam mengatakan dirinya telah menyiapkan tim hukum dan akan melakukan upaya hukum terhadap tudingan atas dirinya.

“Pada prinsipnya saya siap mengikuti proses hukum dan ada upaya hukum terhadap tudingan yang tidak benar. Tim hukum saya sedang verifikasi ada beberapa bukti yang mereka sampaikan itu tidak valid.” kata Logam saat dikonfirmasi, Minggu 24 Maret 2024 mengutip dari Inside Flores.

Logam menilai pelapor telah menyerang dirinya secara pribadi yang disokong pengusaha tambang ilegal.

“Ini sangat menjurus ke pribadi saya. Padahal kalau mau fair, dibelakang mereka inikan ada pengusaha tambang ilegal. Apa perlu saya bongkar juga, ada oknum yang datang melamar diri jadi penasihat hukum si pengusaha ini” ujar Logam.

Logam menegaskan praktik tambang ilegal di Manggarai Barat sudah bertahun-tahun, tapi advokat diam saja.

“Banyak advokat yang hebat-hebat mendengar dan menyaksikan aktivitas tambang ilegal ini namun mereka diam saja. Padahal advokat juga bagian dari penegak hukum. Tidak hanya mereka, pemerintah dan APH juga bungkam melihat persoalan ini” tegasnya.

PKN Mabar menurut Logam sudah menyadarkan para pihak ini, beberapa perusahaan sudah mengajukan permohonan izin.

 

(Kord)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini