Bontang: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bapenda Hadapi Tantangan Baru
2021: Rp77,48 juta
2022: Rp244,65 juta
2023: Rp724,14 juta
Capaian ini dipengaruhi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang mengatur pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Objek pajak mineral bukan logam dan batuan mencakup berbagai jenis, seperti asbes, batu kapur, pasir, granit, marmer, dan tanah liat, dengan tarif pajak sebesar 25 persen dari nilai jual hasil pengambilan.
Bapenda tetap optimistis dapat memaksimalkan pendapatan daerah meskipun menghadapi tantangan baru ini. Namun, penting bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk bersinergi agar mekanisme pembagian ini tidak menghambat pembangunan di tingkat lokal.
Dengan rencana pengalihan ini, mampukah Bontang mempertahankan performa penerimaan pajaknya? Tantangan baru ini menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat strategi pengelolaan pendapatan daerah.
Pewarta : Arman
Editor : Annisa
Tinggalkan Balasan