Jumat, 27 Desember 2024

Diduga Lakukan Penganiayaan Berat terhadap Slamet Riyadi, Oknum ASN di Lamongan Hanya Dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1

“Lekas saya mengendarai motor menuju Puskesmas. Disitu saya diperiksa. Luka di kepala akibat pukulan balok kayu dijahit 10. Setelah dari Puskesmas, sekitar jam 07.00 WIB, saya ke Polsek Modo untuk melaporkan pelaku. Di Polsek Modo, laporan tidak diproses. Tapi saya diantar ke Polres naik mobil patroli Polsek Modo. Sampai di Polres Lamongan, saya laporan. Lalu dibawa ke RSUD Dr Soegiri Lamongan untuk divisum,” jelas Slamet.

Setelah laporan dan visum selesai, Slamet pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.00.WIB. Dijelaskan Slamet, pagi harinya, dia memeriksakan kesehatannya lagi. Setelah cek kesehatan, dokter menyarankan agar Slamet opename.

“Selama 7 hari saya opname. Di rumah sakit, pelaku datang minta maaf dan ngajak damai. Saya maafkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Karena saya butuh keadilan. Saya cuma petani kecil. Tidak tahu apa-apa, malah dianiaya,” kata Slamet.

Dari data yang didapat media, Visum et Repertum terhadap Slamet dilakukan oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M., dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soegiri nomor : 445/1762/413.209/2024 tanggal 25 Agustus 2024.

Sesuai dakwaan, perbuatan yang dilakukan oleh PD diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tetapi, pasal yang diterapkan oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU) mendapat kritikan keras dari pengacara Slamet Riyadi, Dodik Firmansyah, SH. Dodik menegaskan, seharusnya pasal yang diterapkan JPU atau Kepolisian di tingkat penyidikan, ialah Pasal 351 ayat (2) KUHP, karena tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa masuk kategori penganiayaan berat.

Selain itu, hasil visum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami Slamet Riyadi.

“Terdapat jahitan 10, tapi hasil visum menyebutkan cuma 3. Ini sudah janggal. Barang bukti juga. Harusnya Polisi minta mengamankan barang bukti berupa baju korban dan balok kayu yang dibuat memukul korban. Faktanya di pengadilan tidak pernah disebutkan. Dari persidangan, pelaku membantah memukul. Saat ditunjukkan video saat korban berlumuran darah, baru pelaku diam. Penanganan kasus ini banyak janggalnya,” tegas Dodik Firmansyah.

Terkait dengan kasus ini, Dodik dengan tegas mengatakan, pihaknya akan mengadukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, Kepala Inspektorat Lamongan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Pj. Bupati Lamongan.

“Itu kami lakukan karena terdakwa ialah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengajar di salah satu SDN di Lamongan,” tegas Dodik.

 

Pewarta: Limbad/ACh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini