DPP GARANSI Laporkan PKS PT TAN ke Polda Sumut atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Sebelumnya, DPP GARANSI telah melaporkan kasus ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Sumatera. Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa PT TAN diduga tidak memiliki izin dan berpotensi melakukan pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam surat Balai GAKKUM LHK Sumatera Nomor: S.4760/BPPHLHK.I/TU/GKM.2.1/B/11/2024.
Selain menuntut tindakan tegas terhadap PT TAN, DPP GARANSI juga meminta penyelidikan terhadap oknum aparatur Pemkab Labuhanbatu Utara yang diduga membiarkan pelanggaran ini terjadi. “Kami menduga adanya kongkalikong yang berdampak pada kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat,” tambah Sukri.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari Polda Sumatera Utara dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan ini.
Pewarta: Ghifari
Tinggalkan Balasan