Senin, 24 Maret 2025

Polres Baubau Tangkap Guru SMP Diduga Jadi Kurir Narkoba

Polres Baubau Tangkap Seorang Guru SMP Diduga kurir Narkoba

Baubau, TrenNews.id – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial AM alias La Ayub (37), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau. AM diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Ipda Bangga P. Sidauruk, mengatakan bahwa AM diamankan di rumahnya di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 00.15 WITA.

“Kami telah mengamankan seorang guru berinisial AM alias La Ayub yang diduga menjadi kurir sabu di rumahnya. Ia merupakan seorang guru di salah satu SMP di Baubau,” ujar Ipda Bangga saat ditemui di kantornya, Selasa (11/2/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Murhum terkait dugaan aktivitas narkoba di sekitar tempat tinggal AM. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah tersangka yang berada di Lorong Alia, Kelurahan Lamangga.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket kecil berisi sabu dengan total berat 2,86 gram, alat isap, serta dua timbangan digital. Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut disimpan di bawah tempat tidurnya.

“Dari pengakuannya, ini pertama kalinya ia menjadi kurir atau melakukan transaksi narkoba. Namun, ia mengaku sudah lama mengonsumsi sabu,” jelas Bangga.

Menurut penyelidikan, sabu yang diperoleh AM berasal dari seseorang di Kendari yang tidak pernah ditemui langsung, melainkan hanya melalui komunikasi telepon.

Saat ini, AM ditahan di Mapolres Baubau dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini