Dugaan Korupsi Proyek Land Clearing, Kepala BPBD Konut dan Oknum Kontraktor Inisial YKB Resmi Dilaporkan Ke Kejagung RI
KENDARI, TRENNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau mark up pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah di Kabupaten Konawe Utara.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara serta oknum kontraktor inisial YKB.
Proyek tersebut menelan anggaran senilai 6 miliar lebih untuk 8 titik lokasi pengerjaan, namun yang menjadi materi dalam laporan Ampuh Sultra itu hanya memuat 4 titik lokasi yang dinilai menelan anggaran yang tidak wajar.
Seperti yang disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
“Jadi proyek land clearing ini total ada 8 titik, tapi yang kami duga kuat anggarannya di mark up itu ada 4 titik, nah itulah yang jadi materi dalam laporan kami hari ini,”Katanya, Selasa (2/4/2024).
Hendro lalu menyebutkan, keempat titik lokasi proyek yang diduga di mark up berada di Desa Tapuwatu, Desa Walalindu, Desa Puuwanggudu, dan Desa Wanggudu Raya.
Adapun rincian anggaran untuk pengerjaan proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut yakni :
1. Desa Tapuwatu Rp. 1, 463.200.000
2. Desa Walalindu Rp. 1, 135.060.000
3. Desa Puuwanggudu Rp. 1, 279.400.000
4. Desa Wanggudu Raya Rp. 1, 286.960.000
Total : Rp. 5, 164.620.000
Dalam proyek tersebut, lanjut Hendro, kepala BPBD Kabupaten Konut dan oknum kontraktor inisial YKB diduga kuat berkonspirasi melakukan mark up terkait anggaran proyek yang di maksud.
Sebab kata dia, anggaran yang digunakan pada proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah di empat titik tersebut sangat tidak masuk akal.
“Mau di putar seperti apapun menurut kami sangat tidak logis, proyek land clearing satu titik memakan anggaran Rp. 1 miliar lebih,” Imbuhnya
Anggaran tersebut menurut Hendro, sangat tidak masuk akal. Bahkan jika di bandingkan dengan kegiatan yang sama di lokasi tanah bebatuan pun tidak membutuhkan anggaran sebanyak itu.
“Bisa di bandingkan, dengan proses land clearing di wilayah tambang yang tanahnya terdapat batuan. Tidak sampai sebesar itu anggarannya,” Jelasnya
Apalagi menurutnya, lokasi yang di kerjakan oleh oknum kontraktor inisial YKB itu memiliki tekstur tanah yang biasa.
“Kami punya foto lokasinya, tanahnya biasa saja seperti tanah biasa pada umunya,”Pungkas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu
Oleh karena itu pihaknya meyakini bahwa anggaran pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut di mark up atau di lebih-lebihkan.
“Kuat keyakinan kami, bahwa proyek tersebut memang di tinggikan anggarannya atau di mark up. Semoga hasil kajian kami sepersepsi dengan APH dalam hal ini Kejaksaan Agung,” Tegasnya.
Terakhir pria yang akrab disapa Egis itu meminta agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan dalam hal ini kepala BPBD Kab. Konawe Utara dan kontraktor inisial YKB.
“Keduanya harus segera di panggil dan di periksa, agar jika terbukti ada kerugian negara pada proyek land clearing itu bisa segera di kembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Ujarnya
Pihaknya juga menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan kuantitas masa yang besar, jika kedua pihak bersangkutan tidak segera di panggil dan di periksa dalam waktu 3 x 24 jam.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami, jika yang bersangkutan tidak di panggil dalam waktu 3×24 jam, maka kami akan kembali gerudug Kejaksaan Agung RI,” Tutupnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan