Kamis, 15 Mei 2025

Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta: Langkah Solutif Mengatasi Kekurangan Tenaga Pengajar

Murid sekolah dasar (SD) Swasta (ilustrasi)

Jakarta, TrenNews.id – Pada awal tahun 2025, kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 resmi membuka peluang bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 14 Januari 2025. Tujuannya jelas, mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta serta mendorong distribusi guru yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sekolah swasta sering kali menghadapi tantangan kekurangan guru, terutama di daerah-daerah terpencil atau dengan akses terbatas. Dengan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pendidikan yang inklusif dan merata.

Menteri Abdul Mu’ti menyatakan, “Terbitnya permendikdasmen tentang penugasan guru-guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru.”

Redistribusi ini tidak dilakukan sembarangan. Guru ASN yang akan ditugaskan ke sekolah swasta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat atau tersangkut masalah hukum, PNS harus memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b) dan penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, dan PPPK harus memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama dan penilaian kinerja minimal “Baik.”

Sekolah swasta yang ingin menerima guru ASN juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki izin operasional resmi, terdaftar di Data Pokok Pendidikan selama minimal tiga tahun, dan melaksanakan kurikulum yang telah disahkan.

Selain itu, sekolah tersebut harus memiliki anggaran operasional terbatas dan tidak menolak dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Proses redistribusi guru ASN akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim ini terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan badan kepegawaian daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem pendidikan Indonesia, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta. Selain itu, distribusi guru yang lebih merata diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antarwilayah.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu mendukung langkah pemerintah ini agar implementasinya berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini