Jumat, 27 Desember 2024

Kades Pong La’o Dilaporkan Warga Dugaan Keberpihakan Terhadap Paslon 2

Egilius Daman,usai melaporkan Kades Pong La'o di Sentra Penegakan Hukum(Gakumdu) Manggarai, Jumat(8/11/2024)

Sementara UU yang mengatur tentang larangan keterlibatan Kepala Desa untuk terlibat aktif dalam mengikuti kampanye sudah diamanatkan dengan jelas.

Berikut beberapa Dasar hukum larangan keterlibatan Kepala Desal, yaitu;
1. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf (g) menyebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
2. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pasal 282 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negara serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
3. UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati walikota menjadi undang-undang, pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI POLRI dan kepala desa dan atau lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Terpisah, Praktisi Hukum, Robertus Antara mengatakan Kepala Desa yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatan. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Kepala desa yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 (1) dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 6.00.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),” kata Chandra. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini