Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) oleh Kemensetneg RI
Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai kebutuhan permohonan.
Misi Olahraga: Sesuai permohonan, dengan pembatasan jumlah pendamping.
Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi lembaga dan individu dalam mengajukan izin perjalanan dinas luar negeri sehingga selaras dengan visi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses Surat Edaran lengkap melalui situs resmi Kemensetneg RI.
(Hendra)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan