PT. Hutan Barumun Perkasa Diduga Rampas Lahan Tetty Harahap, Pemerintah Dinilai Hanya Berdiam Diri
Medan, TrenNews.id – Isu perampasan lahan kembali mencuat, kali ini melibatkan perusahaan besar PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP) yang diduga telah merampas hak atas tanah milik warga. Salah satu korban, Tetty Harahap, ahli waris Almarhum Patuan Muda Harahap, mengungkapkan bahwa lahan keluarganya seluas 619 hektar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, telah dirampas sejak 1995.
Tetty Harahap menjelaskan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut sejak 1936. Lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam padi, palawija, dan karet sebagai sumber mata pencaharian. Namun, pihak PT. HBP, melalui izin prinsip dari Kementerian Kehutanan, tiba-tiba mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-TI).
Tetty Harahap menyatakan bahwa perjuangan mendapatkan kembali hak atas tanahnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Sayangnya, meskipun terdapat rekomendasi dari Dirjen Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 yang membuktikan kebenaran pengaduannya, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa lahan milik keluarga Harahap tidak termasuk dalam wilayah HPH-TI yang diberikan kepada PT. HBP. Namun, hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi ataupun pengakuan atas hak tersebut.
Al Nasution, Ketua DPW Team LIBAS Sumut, menyayangkan lambannya tindak lanjut dari rekomendasi Dirjen Gakum. “Hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya., Jum’at (27/12/2024).
Tinggalkan Balasan