Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Reza Andriansyah: Dituntut 8 tahun penjara, divonis 5 tahun penjara.
Suparta: Dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun.
Satu terdakwa, Rosalina, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Meski vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 6 tahun penjara, Kejagung memutuskan tidak mengajukan banding.
Banding yang diajukan Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa vonis terhadap kasus korupsi besar ini mencerminkan keadilan. Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Keputusan banding ini juga menjadi upaya untuk memperkuat pesan bahwa praktik korupsi tidak dapat ditoleransi, terlebih dalam sektor strategis seperti pertambangan.
Selanjutnya, proses banding akan berlangsung di Pengadilan Tinggi untuk menentukan apakah vonis terhadap para terdakwa akan diperberat sesuai dengan tuntutan JPU.
(Hendra)
Tinggalkan Balasan