Rabu, 5 Februari 2025

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Terdakwa Harvey Moeis, kasus Korupsi Tata Niaga Timah (dok. Kompas.com)

Jakarta, TrenNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Banding tersebut diajukan pada Jumat (27/12/2024) setelah JPU menilai bahwa putusan yang dijatuhkan hakim tidak sebanding dengan beratnya perbuatan pidana para terdakwa.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengonfirmasi langkah banding tersebut. “Pada hari ini, Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim,” ujar Sutikno, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun. Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun.

Selain Harvey, empat terdakwa lainnya juga menerima vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU:

Suwito Gunawan: Dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun.

Robert Indarto: Dituntut 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 8 tahun, divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun.

Reza Andriansyah: Dituntut 8 tahun penjara, divonis 5 tahun penjara.

Suparta: Dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun.

Satu terdakwa, Rosalina, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Meski vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 6 tahun penjara, Kejagung memutuskan tidak mengajukan banding.

Banding yang diajukan Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa vonis terhadap kasus korupsi besar ini mencerminkan keadilan. Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Keputusan banding ini juga menjadi upaya untuk memperkuat pesan bahwa praktik korupsi tidak dapat ditoleransi, terlebih dalam sektor strategis seperti pertambangan.

Selanjutnya, proses banding akan berlangsung di Pengadilan Tinggi untuk menentukan apakah vonis terhadap para terdakwa akan diperberat sesuai dengan tuntutan JPU.
(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini