Kejati Sultra Diminta Tagih Denda Administratif PNBP PPKH Perusda Kolaka
Kendari, TrenNews.id – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh Perusda Kolaka atau PD Aneka Usaha Kolaka, yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Temuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang mendasarkan laporan pada citra satelit dari planet.com oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2023. Citra tersebut menunjukkan adanya kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Produksi seluas 122,80 hektare tanpa Surat Keputusan PPKH.
Kerugian Negara dan Desakan J-PIP
Menurut J-PIP, aktivitas ini telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Habrianto, perwakilan J-PIP, mendesak KLHK dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kegiatan ini jelas melanggar Pasal 110 B UU Cipta Kerja. Kami mendesak Ditjen Gakkum KLHK untuk memanggil pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka dan membekukan kuota RKAB perusahaan tersebut untuk tahun 2024,” tegas Habrianto.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk transparan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait proses penghitungan dan penagihan denda administratif.
Kejati Sultra dan Proses Penyelidikan
Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang diwajibkan membayar denda administratif PNBP IPPKH.
“Kami saat ini sedang melakukan verifikasi tata kelola kegiatan ini. Proses penyelidikan sedang berjalan, baik secara terbuka maupun tertutup,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan