Selasa, 18 Maret 2025

Ketua Umum Akpersi Soroti PT Thosida Terkait Dugaan Ilegal Mining dan Siap Melaporkan

Kolaka,Trennews.id – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akersi) DPD Sulawesi Tenggara, Indra Dapa Saranani, menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Thosida di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Indra menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan kasus ini berdasarkan surat Eigendom No. 44 Tahun 1908 yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik adat.

Indra Dapa Saranani menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini. Ia menilai bahwa tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kolaka sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

“Apalagi jika areal yang digarap termasuk dalam kawasan hutan adat Kabupaten Kolaka. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha pertambangan agar segera menyelesaikan permasalahan terkait lahan adat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi Akpersi, Indra mengungkapkan bahwa PT Thosida diduga melakukan penambangan di lahan hutan adat yang memiliki status ulayat. Ia mendesak perusahaan tersebut untuk segera menghentikan kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Secara khusus, kami meminta PT Thosida untuk segera menghentikan dugaan ilegal mining di areal hutan adat kami. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara serta instansi terkait lainnya,” tegasnya.

Indra juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 secara jelas menyatakan bahwa hutan adat beserta sumber daya di dalamnya diperuntukkan bagi masyarakat adat. Dugaan penambangan nikel ilegal di Kolaka tidak hanya melanggar undang-undang agraria, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.

“Penambangan ilegal ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hak masyarakat adat, khususnya Majelis Adat Mekongga yang dirugikan akibat pengerukan lahan ulayat di kawasan hutan Kabupaten Kolaka,” tambahnya.

Indra mendesak pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak adat di Kabupaten Kolaka, khususnya di wilayah IUP PT Thosida. Menurutnya, langkah tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat adat yang telah lama tinggal dan menjaga wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini