Sabtu, 21 Desember 2024

Korpus BEM se Sultra Desak Pj Gubernur Cabut Ijin PT SKS, Diduga Lalai Merawat Sistem K3

Ashabul Akram, Korpus BEM SE Sultra

“Perusahaan yang kemudian tidak mengimplementasikan K3 sangat tidak dapat di tolerir, karena sesuai penjelasan diatas, artinya bahwa selama ini perusahaan tersebut tidak mengindahkan daripada keselamatan kerja para karyawan,” katanya.

Ia menambahkan, Adapun Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT. Satria Kurnia Sampara (PT.SKS) yang kemudian lalai dalam melaksanakan K3, sehingga menyebabkan beberapa karyawan mengalami cedera serius, harus diberikan sangksi yang tegas sesuai dengan pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adapaun sangsi yang di berikan harus berupa pencabutan izin usaha.

“Maka dari itu kami mendesak PJ Gubernur Sultra untuk mencabut Izin Usaha PT.Satria Kurnia Sampara (PT. SKS) karena kami menduga lalai dalam melaksanakan K3, serta mendesak Disnaker provinsi untuk mengevaluasi PT. Satria Kurnia Sampara dalam implementasi K3.” Pungkasnya

Sebagai menutup pihaknya menambahkan koordinator pusat BEM Se Sultra, minggu ini akan mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sultra dan kantor Disnaker Provinsi Sultra. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini