Kamis, 1 Mei 2025

KPU Baubau Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dalam Pilkada 2024

KPU Baubau Bersama Para Jurnalis

BAUBAU,TRENNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan segmentasi media massa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Hotel Mira,Kota Baubau,Sulawesi Tenggara.

Dalam Sambutan Ketua KPU Baubau,La Ode Supardi yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumbardaya Manusia KPU, Syamsuddin mengakui , pihaknya mengupayakan mempertahankan target partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Baubau tahun 2024 diangka 80,33 persen.

“Yang pastinya kalau kami minimal bisa seperti partisipasi pemilih pemilu kemarin, kami pertahankan di 80,33 persen,” ungkapnya kepada Trennnews.id, Sabtu (27/7/2024).

Kendati demikian, pihaknya masih terus meningkatkan kembali angka pencapaian target tersebut. Ia mengatakan, saat ini segmentasi yang masih dianggap rendah adalah para pemilih lanjut usia (Lansia).

Maka dari itu, pihaknya mengupayakan menjelang pungut hitung terkait penanganan bagi pemilih yang sudah lanjut usia (lansia). Agar berdampak juga pada angka partisipasi para lansia tersebut pada Pilkada Kota Baubau nanti.

“Upaya yang kami lakukan nanti saat menjelang pungut hitung, kami sampaikan terkait bagaimana perlakuan terhadap pemilih lansia,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga membahas terkait pemilih penyandang disabilitas yang mana telah dilakukan sosialisasi sebelumnya. Dimana dinilai sudah sangat maksimal pada pemilihan legislatif (Pileg) pada Februari lalu.

“Kami mempunyai teman mantan komisioner yang mengkoordinir para penyandang disabilitas untuk ikut serta pada pemilu,” imbuhnya.

Pada perhelatan sosialisasi tersebut, juga turut hadir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin. Ia mengatakan bahwa peran pers pada Pilkada sebagai kontrol sosial, informasi, edukasi, serta hiburan.

Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mencegah penyebaran berita bohong (hoax) dan wajib memverifikasi fakta yang harus merujuk pada narasumber yang terpercaya.

Kemudian menjaga netralitas dan tidak memihak serta wajib menyajikan berita dari sudut pandang yang berimbang. Selanjutnya pers harus melindungi hak privasi dan martabat individu, termasuk calon dan pemilih.

Menghindari berita pencemaran nama baik ataupun melanggar hak asasi yang mana batasan-batasan privasi secara umum sudah diatur dalam kode etik jurnalistik.

Selain itu, ia juga mengimbau apabila pada situasi tertentu yang harus melibatkan pers turut andil dalam menyukseskan salah pasangan calon (Paslon) sebaiknya agar yang bersangkutan mengajukan cuti sementara.

“Menghindari konflik kepentingan, sebaiknya cuti apabila ikut terlibat dalam pesta kontestasi politik,” kata Aswarlin. (Iwoisultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini