Selasa, 14 Januari 2025

Meningkatnya Kasus Dispensasi Nikah di Bontang pada 2024: Refleksi dan Solusi

Ilustrasi

Bontang, TrenNews.id – Tahun 2024 mencatatkan fenomena yang mengundang perhatian di Kota Bontang, yakni meningkatnya jumlah pengajuan dispensasi nikah. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bontang, sebanyak 25 perkara diajukan, meningkat dari 21 perkara di tahun 2023. Meski seluruh perkara telah terselesaikan tanpa sisa, peningkatan ini menjadi alarm penting yang perlu direspon oleh masyarakat dan pemangku kebijakan.

Juru Bicara Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, menjelaskan bahwa lebih dari setengah kasus dispensasi nikah disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Fakta yang lebih memprihatinkan, banyak pihak perempuan yang terlibat bahkan belum mencapai usia 19 tahun, beberapa di antaranya masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Ironi ini menjadi cermin dari kurangnya pendampingan dan perhatian orang tua dalam mencegah dampak negatif dari pergaulan bebas. “Penting bagi orang tua untuk memberikan pengawasan yang baik kepada anak-anak mereka,” ujar Ahmad, menggarisbawahi peran keluarga dalam membentuk pondasi moral generasi muda.

Sebagai catatan, kasus dispensasi nikah di Bontang sempat menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, dari 71 kasus pada 2020 menjadi hanya 21 kasus pada 2023. Namun, peningkatan di tahun 2024 ini menjadi peringatan bahwa permasalahan perkawinan dini masih jauh dari selesai.

Pemerintah pusat telah menetapkan pencegahan pernikahan dini sebagai salah satu prioritas nasional, menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor. Tidak hanya pemerintah, namun juga lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga memiliki peran dalam membangun kesadaran akan bahaya perkawinan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini