Kamis, 6 Februari 2025

Pencegahan ke Luar Negeri: Langkah KPK dalam Mengusut Dugaan Korupsi PAW DPR

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (istimewa)

Jakarta, TrenNews.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan dikeluarkannya larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK). Pencegahan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (25/12/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa keterangan kedua tokoh tersebut masih sangat diperlukan oleh penyidik. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap fakta dalam kasus yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.

Konteks Pencegahan dan Proses Penyelidikan

Larangan bepergian ke luar negeri ini telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Berdasarkan pernyataan KPK, tindakan ini sejalan dengan prosedur standar penyelidikan, khususnya ketika status kasus meningkat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sehari sebelumnya (24/12/2024), menjelaskan bahwa pencegahan serupa juga diberlakukan untuk Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), tersangka baru dalam kasus ini.

Peran Yasonna dan Pemeriksaan Sebagai Saksi

Yasonna sebelumnya telah dipanggil KPK pada 18 Desember 2024 untuk dimintai keterangan dalam dua kapasitas:

1. Sebagai Ketua DPP PDIP, ia ditanya mengenai permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).

2. Sebagai Menkumham periode 2019-2024, ia diminta menjelaskan terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.

Tantangan dalam Penuntasan Kasus

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK di tengah harapan publik untuk memberantas korupsi secara tuntas, khususnya dalam ranah politik. Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, langkah-langkah KPK akan menjadi penentu sejauh mana lembaga ini mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus yang melibatkan nama-nama besar.

Refleksi Akhir

Kasus PAW DPR ini tidak hanya menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi cermin bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Keputusan KPK untuk mencegah tokoh-tokoh sentral kasus ini bepergian ke luar negeri menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menghadirkan keadilan.

Mampukah KPK menuntaskan kasus ini? Ataukah perjalanan panjang ini akan menghadapi hambatan? Hanya waktu yang akan menjawab.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini