Jumat, 18 Juli 2025

PKS dan Nasdem Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Ilustrasi

Jakarta, TrenNews.id — Kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal terus mengemuka. Kali ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan penolakan tegas terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan melampaui kewenangan lembaga yudikatif tersebut.

Putusan MK itu menyatakan pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD akan digelar lebih dahulu. Adapun pemilu lokal, yakni pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, dilaksanakan sekitar dua hingga dua setengah tahun setelahnya.

Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menilai putusan tersebut melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ia menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa melalui pemilihan umum merupakan tindakan inkonstitusional.

“Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subyek lembaga yang diatur,” kata Zainudin dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Zainudin juga menilai MK telah memasuki wilayah kewenangan pembentuk undang-undang yang semestinya menjadi domain DPR. Ia menyebut MK inkonsisten dalam memposisikan pemilihan kepala daerah (pilkada), apakah termasuk rezim pemilu atau bagian dari sistem pemerintahan daerah.

“Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya, No 85/PUU-XX/2022, pilkada disamakan dengan pemilu,” ujarnya.

PKS mendorong agar desain keserentakan pemilu dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sesuai semangat Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. PKS juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusi demi menjaga marwah demokrasi.

Senada dengan PKS, Partai Nasdem juga mengkritik keras keputusan MK. Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustopa, menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal bertentangan dengan UUD 1945.

“Kalau MK ingin memisahkan, ya harus ubah dulu UUD-nya. Kalau tidak mendasarkan pada konstitusi, ya putusan itu inkonstitusional. Nasdem berkomitmen menjaga UUD,” kata Saan.

Saan menilai keputusan tersebut merusak tatanan kenegaraan dan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan No 55/PUU-XVII/2019 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak pada 2019.

Meski menolak, Nasdem belum mengambil langkah legislasi lebih lanjut. DPR, menurut Saan, masih dalam tahap menampung masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil sikap resmi.

“Kami belum menyikapi, baru mendengar. Setelah lengkap masukan dari pemerintah dan masyarakat sipil, baru akan dirapatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah partai di parlemen juga menyampaikan keberatan terhadap putusan MK yang dianggap merombak desain sistem keserentakan pemilu tanpa melalui proses legislasi yang sah.

Pewarta: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini