Senin, 10 Februari 2025

Polres Bontang Tangkap Jaringan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 255,95 Gram

Teks Foto: Press Rilis Polres Bontang (Istimewa)

Bontang, TrenNews.id – Polres Bontang berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti seberat 255,95 gram. Pengungkapan kasus ini diumumkan melalui konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin (13/1).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni JSS (37), HAQ (37), dan AH (41), ditangkap di sebuah hotel di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. JSS dan HAQ adalah warga Kelurahan Tanjung Laut, sedangkan AH berasal dari Sangatta.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di hotel tersebut,” ujar AKBP Alex Frestian.

Dari operasi itu, polisi awalnya menangkap JSS dengan barang bukti sabu seberat 153,10 gram. Berdasarkan pengakuan JSS, sebagian sabu telah dijual kepada rekannya di kamar sebelah. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap HAQ serta AH dengan barang bukti tambahan seberat 102,85 gram.

“Saat penangkapan, tersangka HAQ sempat membuang plastik berisi sabu, tetapi berhasil diamankan. Ini merupakan tangkapan besar di awal tahun 2025,” jelas AKBP Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini