PP Himmah Desak KPK Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI dan MPR RI
Jakarta,Trennews.Id– Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/3/2025).
Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menegaskan bahwa proses pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR RI diduga kuat sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi suap kepada 95 anggota DPD RI dalam bentuk uang sebesar 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
“Suap tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni sebesar 5 ribu dolar AS untuk memilih Ketua DPD RI dan 8 ribu dolar AS untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI,” ujar Razak dalam orasinya.
Razak menuntut KPK segera mengambil langkah tegas dengan menangkap dan memeriksa 95 anggota DPD yang diduga menerima suap tersebut. “KPK harus menangkap dan memeriksa 95 orang anggota DPD yang diduga terlibat suap money politic, khususnya Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yang diduga sarat KKN,” tegasnya.
Senada dengan Razak, Koordinator Aksi PP Himmah, Novrizal, juga menekankan pentingnya peran KPK dalam membongkar dugaan suap tersebut. Ia mendesak Ketua KPK yang baru untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“Ketua KPK yang baru harus tegak lurus dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Bukan hanya kata-kata, tetapi harus mengimplementasikan dalam pemberantasan korupsi dan sejalan dengan Astacita serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Novrizal.
Dalam aksi ini, PP Himmah menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Meminta dan mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi money politic dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.
2. Memanggil dan memeriksa 95 anggota DPD RI yang diduga terlibat, khususnya RAA yang dianggap sebagai aktor intelektual dalam perebutan jabatan Ketua DPD RI.
3. Menangkap, memeriksa, dan menahan oknum-oknum DPD RI yang diduga terlibat dalam kasus ini, terutama Ketua DPD RI periode 2024-2029, Sultan B. Najamudin, dan Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman.
4. Melakukan penyelidikan menyeluruh agar dapat ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI 2024-2029.
“Kami meyakini, apabila dilakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam, maka akan ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI 2024-2029,” pungkas Novrizal.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan