Uang Hasil Penjualan BBM Subsidi Digunakan Nyogok Hakim Etik – Residivis Bripka Jelo Diduga ‘Kebal Hukum’ Karena Suap
Kupang, TrenNews.id – Praktik mafia BBM subsidi di NTT semakin mencengangkan – uang hasil penjualan Barang Bukti (BB) diduga digunakan untuk menyogok hakim etik demi meringankan hukuman pelaku. Fakta ini muncul setelah Bripka Djefri Loudoe alias Jelo tertangkap kembali pada 16 April 2026, padahal ia sudah pernah terjaring kasus serupa tahun 2024 dan disebut “kebal hukum”.
“Pada kasus pertamanya, Jelo diduga menyetor uang sebesar Rp30 juta kepada AKBP KS yang saat itu bertindak sebagai hakim etik, agar hanya divonis sanksi ringan berupa penempatan khusus (patsus) 7 hari,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Lebih menohoknya, sumber dana suap tersebut disinyalir berasal dari kejahatan itu sendiri. Sekitar 2 ton BBM subsidi yang seharusnya menjadi barang bukti justru dijual kembali, dengan hasil penjualan sekitar Rp15 juta diduga mengalir ke kantong AKP RLA (A), Kanit Paminal Polda NTT saat itu, melalui transfer rekening BRI.
“Bukan hanya suap hakim etik, sebagian uang hasil penjualan BBM bukti juga dialirkan ke perwira tingkat menengah untuk memastikan kasus tidak meledak,” jelas sumber tersebut.
Bukannya jera, pasca-putusan etik yang disebut “formitas” tersebut, Jelo justru difasilitasi dalam sebuah pertemuan di Paradoks yang diduga menjadi ajang pengarahan strategi menjalankan praktik BBM ilegal agar lolos dari radar penindakan.
Sejumlah nama perwira disebut hadir dalam pertemuan tersebut: AKP EA (diduga sebagai pengendali), IPDA I (Krimsus), dan IPDA JS (Paminal). Mereka disebut membahas tata cara mengangkut, menyimpan, dan mendistribusikan BBM ilegal tanpa terdeteksi.
“Hasil dari ‘sekolah mafia’ itu terbukti efektif hingga setahun lamanya, sebelum akhirnya terjaring operasi polisi,” tambah sumber.
Rantai kejahatan ini mulai terputus setelah sopir truk kepercayaan Jelo, NR, terjaring Operasi Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai dengan muatan 3 ton solar subsidi.
Muara dari solar ilegal ini disebut tertuju pada gudang PT Surya Sejati di Labuan Bajo milik pengusaha JL. Meski JL membantah dan berdalih BBM tersebut adalah hasil lelang resmi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Desember 2025, pengakuan NR justru berkata sebaliknya.
“Saya sudah lima kali mengantar BBM ke gudang tersebut sepanjang 2025 atas perintah Jelo dan arahan oknum Brimob, HP,” ujar NR dalam pemeriksaan awal.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu apakah penangkapan Jelo kali ini akan membongkar “gurita” jaringan mafia BBM yang menyebar hingga internal kepolisian, ataukah pertemuan-pertemuan serupa di Paradoks akan kembali menguapkan kasus ini.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda NTT terkait dugaan aliran dana yang menyeret nama-nama perwira menengah hingga anggota lapangan dalam lingkaran suap dan konspirasi. (Kordian)


Tinggalkan Balasan