Rabu, 12 Maret 2025

Rehab Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pihak Istana Kecewa

Keterangan Foto: Pembagunan Baruga/Pendopo di Istana Kedatuan Luwu senilai 1,8 M

Palopo, TrenNews.id – Proyek rehabilitasi Cagar Budaya Istana Kedatuan Luwu di Jalan Landau, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran Rp 1,8 miliar ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Berdasarkan informasi dari laman LPSE, proyek ini mencakup empat item pembangunan, yaitu rehabilitasi atap istana, Baruga/Pendopo, halaman Baruga, serta toilet dan ruang ganti. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya satu item yang diselesaikan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Keramik Jaya mendapat kritik dari pihak Istana Kedatuan Luwu. Mereka menilai hasil pekerjaan tidak sesuai dengan usulan awal dan masih menyisakan tiga item yang belum dikerjakan.

Kekecewaan pihak istana semakin besar karena proyek ini dinyatakan selesai 100 persen, meskipun belum memenuhi spesifikasi yang diharapkan. Akibatnya, mereka menolak menandatangani surat serah terima proyek.

Pihak Istana Kedatuan Luwu Kecewa

Pemangku Adat Kedatuan Luwu, Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja, menegaskan bahwa pihak istana belum menandatangani surat serah terima proyek karena pekerjaan dinilai belum tuntas.

“Berdasarkan hasil rapat dengan dewan adat, kami menyimpulkan bahwa pekerjaan ini belum selesai sehingga kami belum menandatangani surat serah terima,” ujarnya.

Menurutnya, prioritas utama dalam proyek ini seharusnya adalah perbaikan atap salassa, mengingat kondisinya yang sudah rusak dan mengalami kebocoran. Namun, yang dikerjakan justru pembangunan pendopo yang dinilai kurang mendesak.

“Awalnya kami mengusulkan renovasi atap dan pagar istana, tetapi yang dikerjakan malah pendopo. Padahal, yang lebih penting adalah atap salassa,” jelasnya.

LSM Siap Bawa ke Ranah Hukum

Sorotan terhadap proyek ini juga datang dari LSM PROGRESS. Ahmad Gempar, perwakilan LSM tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari dinas terkait.

“LSM PROGRESS menilai hal tersebut menarik perhatian, dan bila mana dalam waktu dekat ini tidak ada klarifikasi dari dinas terkait, maka LSM PROGRESS akan mempersoalkan hal tersebut ke aparat penegak hukum,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/02/2025).

Hingga berita ini dimuat, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pekerjaan rehabilitasi Istana Kedatuan Luwu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini