Rp3,25 Miliar APBK Tersedot, Hasil Kajian Pemkab-UGM Tak Pernah Dibuka ke Publik
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Di balik penghentian kasus kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) senilai Rp 3,25 miliar, muncul kejanggalan baru. Hasil kajian Neraca Sumber Daya Alam (SDA) yang dibiayai APBK 2018 itu diduga tidak pernah dibuka ke publik.
Padahal, anggaran Rp 3,25 miliar tersebut bersumber dari uang rakyat Aceh Singkil. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap dokumen yang dibiayai APBK wajib menjadi dokumen publik.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil, Masdi, mempertanyakan transparansi Bappeda Aceh Singkil terkait dokumen tersebut.
“Ini aneh. Uang Rp 3,25 miliar habis untuk kajian UGM, tapi rakyat Singkil tidak pernah tahu isinya apa. Apa hasil kajiannya? Apakah Singkil kaya mineral? Apakah ada rekomendasi untuk PAD? Tidak ada yang tahu,” kata Masdi, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, jika hasil kajian itu bagus dan bermanfaat, seharusnya Bappeda mempublikasikannya sebagai prestasi. Namun jika disembunyikan, patut diduga ada sesuatu yang tidak beres dengan kualitas kajiannya.
“Kalau kajiannya berkualitas, kenapa harus disembunyikan? Justru harus dipajang di website Pemkab. Tapi kalau disembunyikan, kami curiga kajiannya abal-abal, tidak sesuai dengan nilai Rp 3,25 miliar,” ujarnya.
Masdi mendesak Bappeda Aceh Singkil membuka dokumen kajian tersebut ke publik. Hal itu penting untuk menilai apakah anggaran Rp 3,25 miliar itu wajar atau tidak.
“Kita minta Bappeda buka RAB-nya, buka kontraknya, buka hasil kajiannya. Biar publik dan akademisi yang menilai, wajar tidak Rp 3,25 miliar untuk Neraca SDA,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan dokumen juga akan menjawab misteri kerugian negara Rp 250 juta yang ditemukan Inspektorat. Jika RAB dibuka, akan terlihat jelas pos mana yang di-mark-up.
“Selama dokumen ditutup, kecurigaan publik akan terus ada. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi KPA,” tutup Masdi.
Hingga kini, Bappeda Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait berkas kajian tersebut.
Pewarta : Arman Munthe



Tinggalkan Balasan