Sebanyak 334 Pelanggar Buang Sampah Kena OTT, Dedik: Ditindak Dengan Tripin di Pengadilan Negeri Surabaya
“Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda Rp 75 ribu,”tambahnya.
Operasi untuk menindak pelaku buang sampah sembarangan ini dilakukan rata-rata 30 kali dalam sebulan, selain itu juga dilakukan sosialisasi untuk mencegah tindakan tersebut.
“Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan,” imbuhnya.
Pendapatan selama satu tahun 2023 dari operasi Yustisi ini mencapai angka 29 juta rupiah.
Untuk total pendapatan 1 tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta,” pungkasnya. (**)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan