Sabtu, 14 Desember 2024

Sebanyak 334 Pelanggar Buang Sampah Kena OTT, Dedik: Ditindak Dengan Tripin di Pengadilan Negeri Surabaya

Dinas Lingkungan Hidup lakukan penertiban terhadap pelanggar buang sampah sembarangan di Surabaya (dok. Istimewa)

SURABAYA TRENNEWS.ID I Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan dalam 1 bulan kurang lebih ada 20-30 kejadian yang berhasil kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pelanggaran buang sampah sembarang.

“Sepanjang 2023 ada 334 pelanggar yang kena OTT, kata Dedik Irianto, Sabtu (3/2/2024) kepada awak media kemarin.

Hasil tersebut didapatkan dalam operasi yustisi, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

“Ada yang juga kita intai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat, karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan),”kata Dedik.

Bagi para pelanggar yang tertangkap tangan akan ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang, untuk memberikan efek jera.

Sanksi denda tersebut kata dia, menyesuaikan jenis dan volume sampah yang dibuang sembarangan, untuk nominal paling rendah adalah sebesar Rp 75 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini