Jumat, 18 Juli 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Dituding Halangi Penyidikan Harun Masiku

Foto: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (Antara/Fianda)

Jakarta, TrenNews.id — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan melakukan perintangan terhadap proses penyidikan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/7), jaksa menyampaikan bahwa Hasto dinilai telah secara aktif menghambat penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa, dikutip dari ANTARA, dalam pembacaan tuntutan.

Hasto diduga kuat memberikan arahan dan informasi kepada sejumlah pihak agar tidak kooperatif dengan penyidik KPK. Ia juga disebut melakukan serangkaian pertemuan yang membahas strategi untuk mengaburkan jejak Harun Masiku.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghalangi proses hukum.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Hasto.

Kasus ini menambah sorotan terhadap upaya pencarian Harun Masiku, yang telah buron sejak awal 2020 dan hingga kini belum berhasil ditangkap. KPK sendiri terus mendapat tekanan publik untuk menuntaskan kasus tersebut.

 

Pewarta: Hendra
Editor: Redaksi TrenNews.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini