Soal Kasus Seragam, Pemerhati : Jangan Berlindung di Balik Pengembalian Uang!
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah untuk korban banjir senilai Rp1,77 miliar di Aceh Singkil resmi naik ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026 untuk mengusut pengadaan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2025 sebesar Rp1.770.250.000 tersebut.
Kenaikan status ini langsung mendapat sorotan tajam dari pemerhati daerah, Budi Harjo. Ia menegaskan, pengembalian kelebihan bayar tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan perkara.
“Jangan ada yang berlindung di balik pengembalian uang. Pengembalian bukan titik akhir, justru pintu masuk untuk membongkar semuanya secara terang,” tegas Budi Harjo kepada TrenNews.id, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut hingga mencapai Rp687,56 juta. Meski uang tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, Kejari menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
Menurut Budi, angka Rp687 juta bukan angka kecil, apalagi bersumber dari anggaran bantuan bencana untuk anak-anak sekolah.
“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat untuk korban bencana. Masyarakat berhak tahu bagaimana prosesnya, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Ia mendorong penyidik Kejari untuk membongkar perkara ini dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pengadaan, penunjukan penyedia, penetapan harga, hingga distribusi seragam kepada penerima.
“Jangan hanya mengejar angka di ujung. Telusuri dari hulunya. Kalau ada kesalahan administrasi, jelaskan. Kalau ada perbuatan melawan hukum, proses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi,” kata Budi.
Budi juga meminta Kejari bersikap profesional dan transparan dalam memeriksa semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih.
“Masyarakat tidak minta orang dihukum tanpa bukti. Masyarakat hanya minta satu hal: bongkar sampai terang. Jangan ada yang kebal hukum dan jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan,” pungkasnya.
Pewarta : Tim Redaksi TrenNews.id



Tinggalkan Balasan