Tersangka Pasal Berlapis Ancaman Lebih 5 Tahun Tak Ditahan Penyidik
Palopo, TrenNews.id – Penyidik Polres Palopo tidak lakukan penahanan atas tersangka KAN untuk tindak pidana dengan tiga pasal berlapis. Tersangka dijerat pasal 351, pasal, 355, pasal 406 KUHPidana, tentang penganiayaan, pengancaman dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman komulatif 6.6 tahun.
Terkonfirmasi, pihak Polres Palopo, dalam keterangannya, menyatakan bahwa langkah penyidik untuk tidak menahan karena tersangka kooperatif dan ada pihak yang menjamin tersangka.
” Tersangka ini, kooperatif dan ada yang jamin jadi tidak dilakukan penahanan,” ujar penyidik pembantu yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tanggapan terpisah datang dari pihak korban melalui penasihat hukumnya, Irsyad Djafar,S.H., yang berkantor di kota Makassar. Pihaknya, menilai bahwa seyogyanya dapat dilakukan penahanan jika dilihat dari ancaman hukuman bagi tersangka KAN.
” Semestinya tersangka ditahan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun jadi memenuhi syarat obyektif,” tegas Advokat muda, yang juga tengah membela kepentingan warga pemilik tanah di wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area, Rante Balla, Kabupaten Luwu.
Kendatipun, pihak penyidik beralasan secara subyektif, dibenarkan dan dibolehkan hanya saja perlu mempertimbangkan situasi yang ada pasca peristiwa. Yang menurut informasi dilapangan, tersangka masih terkadang meresahkan pihak keluarga korban.
“Infonya begitu, tersangka masih menebar kebencian dan meresahkan. Kami kwatir ada pihak-pihak yang dapat memancing emosi kedua pihak terkait perkara ini, bisa saja terjadi peristiwa hukum baru yang tidak diinginkan bersama,” katanya.
Sementara, pihak korban berharap tersangka segera ditahan dan kembali penyidik mempertimbangkan keputusan untuk tidak menahan tersangka KAN.
Diketahui apabila merujuk pasal 21 ayat 4 KUHAP, syarat penahanan, itu memenuhi syarat subyektif apabila dikawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sementara secara obyektif diancaman lima tahun atau lebih.
Redaksi

Tinggalkan Balasan