Sabtu, 17 Mei 2025

Warga Bawa Parang ke Rumah Ketua RT, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku AZ, bawa senjata tajam berupa parang ke rumah Ketua RT 20

Bontang, TrenNews.id – AZ, seorang warga Jalan Kapal Raya 5, RT 20, Kelurahan Loktuan, harus mengakhiri tahun 2024 di balik jeruji besi. Aksinya membawa senjata tajam berupa parang ke rumah Ketua RT 20 pada Selasa (24/12/2024) lalu berujung pada penahanan oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menjelaskan bahwa tindakan AZ melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

AZ mendatangi rumah Ketua RT tanpa alasan yang jelas, sambil membawa parang. Istri Ketua RT yang terkejut meminta AZ untuk tetap tenang. Namun, karena khawatir akan keselamatan dirinya dan suaminya, ia segera meminta bantuan warga sekitar.

Beruntung, warga cepat merespons dan pihak kepolisian segera mengamankan tersangka ke Mapolsek Bontang Utara.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendatangi rumah korban dalam kondisi mabuk. Namun, motif pasti di balik aksinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami sudah menetapkan AZ sebagai tersangka atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Saat ini ia ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Lukito.

Atas tindakannya, AZ terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Mapolsek Bontang Utara untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk alasan sebenarnya tersangka membawa parang dan melakukan pengancaman terhadap Ketua RT,” tambah Iptu Lukito.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak bertindak di luar kendali, terutama jika dapat membahayakan keselamatan orang lain. Kepolisian juga mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk ancaman agar situasi kondusif di lingkungan tetap terjaga.
(Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini