Rabu, 15 Januari 2025

Warga Berharap Pemkot Palembang Untuk Turun Tangan Adanya Diduga Melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,Pekerjaan Jalan Corbeton di Jalan Petra 1

Diduga melanggar UU tentang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan tidak sesuai bistek. Adanga pekerjaan jalan yang sempat dikerjakan dengan cara cor beton di Jalan Patra 1 Kelurahan Sako,Kecematan Sako,Kota Palembang

Dalam keterangan lebih lanjut, warga menyebutkan bahwa pekerjaan ini dikendalikan oleh pihak kontraktor Andre dan Ari pihak pelaksan proyek dilapangan,Kurangnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Tim media yang berada di lapangan sedang mengumpulkan informasi dan melakukan kontrol sosial terkait proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, setiap proyek yang dibiayai dengan dana pemerintah harus transparan papan informasi publik harus menyertakan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai denda hingga 500 ribu rupiah dan hukuman penjara selama tiga tahun.

Pihak media berharap Dinas PU PR PSDA, Tipikor Polda Sumsel Kejaksaan tinggi Sumsel dan BPK RI segera turun tangan untuk memeriksa proyek Siluman yang kurang jelas ini dari mana Anggaran nya”Kami mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang kami berikan dan memastikan bahwa dana Negara digunakan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Team Investigasi Media dilapangan. Sehingga naiknya berita ini

Kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan pembangunan pemerintah yang berkualitas dan transparan.(Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini