Selasa, 4 Februari 2025

Sengketa Lahan Adat Tangkarimba: Masyarakat Adat Melawan Klaim Pemerintah Desa Tettekang

Sidang sengketa lahan adat Tangkarimba di Kabupaten Luwu

Luwu, TrenNews.id – Sengketa atas lahan adat Tangkarimba kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Belopa menggelar sidang lanjutan pada Kamis (2/1/2025) kemarin.Dalam sidang ini, pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan yang dianggap telah dirampas secara melawan hukum oleh Pemerintah Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat.

Amrullah Makang, penggugat sekaligus salah satu tokoh masyarakat adat, menegaskan bahwa lahan Tangkarimba telah dikelola oleh masyarakat sejak 1998 atas dasar amanah dari Pemangku Adat (Madika Tettekang). “Sejak tahun 1998, kami telah bercocok tanam di sana tanpa gangguan. Baru beberapa tahun terakhir muncul klaim dari Pemerintah Desa Tettekang,” ujar Amrullah usai persidangan.

Penasehat hukum penggugat, Irsyad Jaffar, SH., menjelaskan bahwa lahan Tangkarimba memiliki nilai sejarah yang kuat. Pada awalnya, masyarakat Toraja memperoleh hak pengelolaan lahan ini dari Kedatuan Luwu di Kamanre. Hak tersebut kemudian diberikan kepada masyarakat adat Tettekang untuk dikelola secara turun-temurun.

Irsyad menegaskan bahwa menurut hukum adat, lahan Tangkarimba hanya dapat dikelola oleh keturunan masyarakat adat Tettekang. “Ini adalah warisan adat yang tidak bisa dikuasai pihak luar, apalagi tanpa persetujuan masyarakat adat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini