Rabu, 15 Juli 2026

Lawan Korupsi, Kejari Singkil Dapat Dukungan Bongkar Masalah Seragam Hingga Tuntas

Ilustrasi.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tancap gas. Kasus dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah untuk pelajar korban banjir senilai Rp1,77 miliar resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kenaikan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengungkapan dugaan perkara penyelewengan uang bantuan negara itu.

“Kita dari GPPM secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap pengungkapan kasus seragam bantuan ini,” kata Ketua GPPM, Masdi, Rabu (15/7/2026).

Masdi menyebut peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa adanya dugaan tindakan melawan hukum dalam pengadaan.

“Kita minta agar kasus ini dibuka secara terang benderang. Setiap oknum yang diduga memanfaatkan uang negara untuk memperkaya diri atau kelompok secara melawan hukum harus dapat ditindak tegas,” ungkap Masdi.

Masdi menyebut, GPPM akan terus memantau terhadap kasus pengadaan seragam sekolah yang merupakan bantuan darurat bencana tersebut.

“GPPM akan terus memantau perkembangan. Ini salah satu upaya perlawanan terhadap tindakan korupsi,” tegas Masdi.

GPPM juga mengingatkan agar hukum dapat berlaku sama pada setiap orang. Hukum jangan hanya berlaku bagi orang – orang kecil atau rakyat biasa. “Siapapun orangnya, ketika dia melawan hukum, harus ditindak,” tutup Masdi.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini