DPRD Sultra Siap Gelar RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS
Kendari, TrenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya aksi demonstrasi dari Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra, yang melibatkan tiga organisasi, yaitu Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra.
Demonstrasi tersebut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengar langsung dari pihak-pihak terkait.
“Baiknya hari Rabu ini, Komisi III sudah mengusulkan untuk RDP. Kita akan memanggil instansi-instansi terkait atau siapa pun yang relevan dalam kasus ini,” ujar Sulaeha saat menemui massa aksi.
Anggota Komisi III lainnya, Suwandi Andi, memastikan DPRD akan memanggil PT TBS untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas mereka di Kabaena Selatan.
“Dewan memastikan akan memanggil pihak PT TBS. Selain itu, kami juga akan mengungkap potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat aktivitas pertambangan ini,” tegasnya.
Abdul Khalik, anggota Komisi III DPRD Sultra, mengungkapkan bahwa penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT TBS akan menjadi perhatian khusus. Menurutnya, AMDAL yang disusun oleh pihak swasta sering kali diragukan independensinya.
“Penyusunan AMDAL oleh pengusaha cenderung tidak independen. Kami berharap DPR RI bisa merevisi undang-undang agar penyusunan AMDAL dilakukan oleh negara, bukan oleh pihak swasta,” jelas Abdul Khalik.
Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Bottom, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Sultra bertujuan untuk meminta kejelasan dan ketegasan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS.
“Kami ingin memastikan DPRD Sultra serius menangani masalah ini,” katanya.
Malik juga menuduh PT TBS telah melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.
“Kami menduga kuat PT TBS tidak mematuhi aturan ini sehingga melakukan tindakan ilegal,” tambahnya.
Setelah aksi di DPRD Sultra, massa aksi mendatangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Humas PT TBS, Nindra, membantah tuduhan pencemaran lingkungan. Ia menegaskan bahwa kondisi keruh di Sungai Watalara bukan akibat kegiatan tambang, melainkan disebabkan tingginya curah hujan.
“Itu bukan banjir, melainkan keruh akibat hujan. Foto yang beredar adalah gambar lama yang diambil dua tahun lalu saat kegiatan tambang kami sedang berhenti,” jelas Nindra.
Dengan adanya RDP yang dijadwalkan pada 22 Januari 2025, DPRD Sultra diharapkan dapat menyelesaikan isu pencemaran lingkungan yang dituding dilakukan oleh PT TBS. Massa aksi dan masyarakat luas kini menunggu hasil rapat tersebut untuk memastikan langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pewarta : Andi
Tinggalkan Balasan