Kamis, 6 Februari 2025

KPU Kolaka Utara Tetapkan Pasangan Nomor Urut 03 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Foto bersama usai rapat pleno penetapan pasangan NR Juara sebagai pemenang pilkada 2024 di aula kantor KPU Kolaka Utara

Lasusua, TrenNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, sebagai Bupati Terpilih dan H. Jumarding, SE, sebagai Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula kantor KPU Kabupaten Kolaka Utara, Jalan Diponegoro No. 215, Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, pada Rabu (5/2/2025).

Ketua KPUD Kolaka Utara, Nurgalia, membacakan berita acara rapat pleno yang menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPUD Kolaka Utara Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Ayat 1 Huruf A Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam pidatonya, H. Jumarding, SE, yang mewakili Drs. H. Nur Rahman Umar, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pemilihan serta menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Terpilih yang berhalangan hadir karena agenda penting lainnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kolaka Utara untuk kembali bersatu setelah proses pemilihan berakhir.

“Proses pemilihan telah usai. Kita boleh berbeda pilihan, agama, etnis, dan partai, tetapi kita tetap satu warga Kolaka Utara,” ujar Jumarding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini