Kamis, 24 September 2026

Soal HGU Belum Terjawab, Negara Tunduk Pada PT Socfindo ?

Ilustrasi.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Status Hak Guna Usaha PT Socfindo Lae Butar di Aceh Singkil jadi sorotan. Masalahnya sederhana tapi dinilai fatal: sejak 2023, HGU perusahaan itu disebut telah berakhir, tapi aktivitas kebun tetap jalan seperti tidak terjadi apa-apa.

Publik wajar bertanya, Negara ada di mana?

Ini bukan soal anti-investasi. Ini soal kepastian hukum. Ketika sebuah korporasi menguasai ribuan hektare tanah, status haknya tidak boleh jadi misteri. Harus terang benderang.

Ironinya, di saat status HGU digantung, aktivitas pemanenan di lapangan terus berlangsung normal. Truk keluar masuk, produksi jalan, sementara masyarakat seolah disuruh menebak-nebak status tanah yang ada di depan mata mereka sendiri.

Kecurigaan publik makin menguat setelah beredar dokumen pelepasan sebagian kawasan HGU Socfindo. Dokumen itu dilengkapi peta plotter yang memuat peruntukan baru: permukiman eksisting 25,062 hektare, pengembangan permukiman Gunung Meriah 189,87 hektare, pengembangan Simpang Kanan, rencana pembangunan TPA 3,99 hektare, hingga kawasan Desa Pangi.

Fakta ini membuktikan satu hal: persoalan Socfindo bukan hanya soal sawit. Ada kepentingan yang jauh lebih besar, yakni permukiman warga, pembangunan daerah, dan tata ruang Aceh Singkil.

Lalu kenapa semua dibiarkan senyap?

BPN Aceh Singkil, Kanwil ATR/BPN Aceh, dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta tidak boleh terus bersembunyi di balik meja birokrasi. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga tidak boleh lempar badan.

Sudahkah HGU PT Socfindo Lae Butar diperpanjang setelah 31 Desember 2023? Jika sudah, kapan SK-nya terbit dan berapa luas yang dipertahankan?

Jika belum diperpanjang, atas dasar hukum apa aktivitas perkebunan skala besar itu tetap dibiarkan berlangsung selama hampir 3 tahun?

Jika benar ada pelepasan 276 hektare untuk permukiman dan TPA, mana transparansi batas, luas, dan dasar hukumnya.

Jangan saat masyarakat kecil diminta patuh mengurus sertifikat meter demi meter, sementara korporasi besar dibiarkan mengelola ribuan hektare tanpa kejelasan status HGU di ruang publik.

Jika administrasinya lengkap, buka. Jika proses perpanjangan masih berjalan, jelaskan progresnya. Jika memang belum ada perpanjangan, hentikan segala bentuk pembiaran.

Sebab yang sedang diuji hari ini bukan hanya PT Socfindo, yang sedang diuji adalah wibawa negara dalam memastikan setiap jengkal tanah di Aceh Singkil memiliki kepastian hukum. Jangan sempat publik berspekulasi bahwa negara tunduk terhadap korporasi.

Jangan sampai negara hanya dianggap hadir saat rakyat mematok tanahnya, tapi hilang saat rakyat menagih kepastian hukum atas HGU perusahaan.

Pewarta : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini