Kolaka Utara Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025/2026
Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor rar.2.glt/#lHVN 2025 tentang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025/2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sulawesi Tenggara terkait potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Kolaka Utara.
Menurut BMKG, awal musim hujan di Kolaka Utara diperkirakan berlangsung pada November 2025. Intensitas curah hujan akan meningkat mulai Desember 2025 dan mencapai puncaknya pada Januari hingga Februari 2026. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hujan sedang hingga sangat lebat disertai angin kencang, petir, abrasi, genangan, banjir, dan tanah longsor. Musim hujan diperkirakan berlangsung hingga Juni 2026 dengan sifat hujan normal.
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, melalui surat edaran tersebut mengimbau seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem selama musim hujan. Masyarakat diminta menghindari area berisiko saat cuaca buruk, seperti tempat terbuka, bawah pohon, tepi sungai, lereng perbukitan, dan bangunan tidak permanen.
Selain itu, masyarakat diimbau melakukan pembersihan dan normalisasi saluran air atau drainase, memangkas dahan pohon yang berpotensi tumbang, serta menyiapkan jalur evakuasi di wilayah rawan bencana. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka mitigasi dan penanggulangan bencana.
Perangkat desa, camat, dan instansi terkait diminta aktif memantau dan menyebarluaskan informasi terkini dari BMKG dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Utara melalui kanal resmi, seperti aplikasi InfoBMKG, media sosial BMKG, serta media sosial BPBD Kolaka Utara di Instagram, Facebook, TikTok, dan Call Center 085171230119.
Kepala BPBD Kolaka Utara, Mukramin, SE, MM., menegaskan pihaknya siap memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat demi memastikan pelaksanaan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana berjalan optimal. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian yang mungkin timbul selama periode cuaca ekstrem.
Sumber: Surat Edaran Bupati Kolaka Utara
Editor: Redaksi


Tinggalkan Balasan