Jadwal Ditetapkan, DPRK Akan ‘Kuliti’ Kinerja Bupati Oyon Saat Interpelasi
Aceh Singkil, TrenNews.id – Suhu politik antara Eksekutif dan Legislatif di Aceh Singkil kian memanas. Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kkabupaten (DPRK) Aceh Singkil sepakati interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon digelar 2 Maret 2026 mendatang.
Pada agenda itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon akan di panggil untuk menjelaskan capaian kinerja dalam beberapa program strategis langsung dihadapan anggota DPRK Aceh Singkil.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun membenarkan jadwal interpelasi tersebut telah disepakati.
“Iya, sudah sesuai hasil banmus. Interpelasi akan digelar hari senin 2 maret 2026,” kata Amaliun, Selasa (24/2/2026).
Amaliun menjelaskan beberapa poin program yang akan ‘Dikuliti’ dalam Interpelasi tersebut. Diantaranya penggunaan bantuan Presiden sebesar 4 Milyar, Sekolah Rakyat, HGU Kebun Plasma, ASN Rangkap jabatan hingga keterlambatan APBK 2026.
Ia mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan kritis yang akan menyasar terhadap poin – poin itu.
Hak interpelasi ini merupakan hak istimewa DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Hak ini bertujuan untuk melakukan check and balance, memastikan akuntabilitas, dan mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai koridor
Sementara itu, publik masih menunggu interpelasi yang akan di gelar pada 2 Maret tersebut. Apakah interpelasi itu akan berhenti pada penjelasan Bupati, atau akan berlanjut kepada hak angket.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan