Ujian Kepemimpinan Baru di Kejaksaan Negeri Kolaka Utara
TrenNews.id – Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menjadi momentum penting bagi arah penegakan hukum di Bumi Patowonua. Kini, tongkat estafet kepemimpinan berada di tangan Muhammad Arifin, SH, MH, menggantikan Mirza Erwinsyah. Setiap pergantian pemimpin bukan sekadar rotasi jabatan administratif, melainkan juga harapan baru atas penguatan integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik.
Salah satu isu yang kini menjadi sorotan adalah laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Pakue Tahun Anggaran 2024–2025 yang telah dilayangkan Aliansi Masyarakat Pakue pada 9 Februari 2026. Laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi warga dalam mengawal penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Dana Desa, yang sejatinya dirancang untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh ternodai oleh praktik penyimpangan.
Pernyataan pihak kejaksaan bahwa laporan masih dalam tahap telaah menunjukkan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Namun, publik tentu berharap proses tersebut tidak berhenti pada formalitas administratif semata. Telaah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berorientasi pada pembuktian. Jika ditemukan unsur pidana, maka langkah penyelidikan hingga penyidikan harus ditempuh secara tegas dan transparan.
Lebih dari itu, pergantian kepemimpinan juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah Kejaksaan Negeri Kolaka Utara di bawah kepemimpinan baru berani membuka kembali lembaran-lembaran persoalan lama yang selama ini belum tuntas?
Pertanyaan ini bukan bentuk keraguan, melainkan cerminan harapan. Tidak sedikit perkara di daerah yang sempat mencuat, namun kemudian meredup tanpa kejelasan akhir. Jika memang terdapat laporan lama yang belum terselesaikan atau belum memperoleh kepastian hukum, maka evaluasi dan peninjauan kembali menjadi langkah yang patut dipertimbangkan tentu dengan tetap berlandaskan aturan hukum dan alat bukti yang sah.
Kepemimpinan baru menghadapi ujian awal: membuktikan bahwa pergantian Kajari membawa semangat pembaruan, bukan sekadar pergantian nama di papan jabatan. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu retak, pemulihannya tidak mudah. Karena itu, keterbukaan informasi perkembangan perkara tanpa mengganggu substansi penyidikan menjadi penting untuk menjaga legitimasi publik.
Editorial ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan bagian dari menjaga amanah konstitusi. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi agar proses hukum berjalan adil dan tidak menghakimi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara di bawah kepemimpinan Muhammad Arifin. Apakah kepemimpinan baru ini mampu menghadirkan kepastian hukum, menjawab laporan masyarakat dengan profesionalisme, serta berani menata kembali persoalan lama yang belum menemukan ujungnya?
Waktu akan menjawab. Namun satu hal yang pasti: transparansi, keberanian, dan ketegasan adalah kunci menjaga marwah hukum dan menguatkan kembali kepercayaan publik. (*)


Tinggalkan Balasan