Sabtu, 30 Mei 2026

Operasi Pekat Anoa 2026, Polsek Ngapa Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 7,18 Gram di Kolaka Utara

Keterangan gambar: Kapolsek Ngapa IPTU Andi Jusman disamping terduga (IA) usai melakukan operasi Pekat Anoa 2026

Lasusua, TrenNews.co.id – Personel Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Seorang perempuan berinisial IA (38), yang berstatus ibu rumah tangga, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 7,18 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.45 Wita di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolsek Ngapa IPTU Andi Jusman, S.H., memimpin langsung operasi yang berujung pada penangkapan terduga pelaku di rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua sachet plastik kosong, tiga pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, tempat plastik bening, pembungkus bertuliskan Kukubima ENER-G!, tisu, ikat rambut, tas bening bertuliskan F&A Skin Glow, serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 13.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas yang tergantung di dapur rumah. Petugas kemudian kembali menemukan satu sachet sabu yang disimpan dalam pembungkus minuman energi dan dibungkus kertas putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom melalui keterangan yang disampaikan Humas Polres Kolaka Utara mengapresiasi keberhasilan personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Saya mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Ngapa yang responsif dalam melakukan penindakan,” ujar Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini