Selasa, 24 Maret 2026

Ketua Exponen 08 Desak Pemeriksaan Pejabat KPK Terkait Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas, pakai rompi tahanan KPK

Jakarta, TrenNews.id — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik.

Ketua Exponen 08, M. Damar, meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pihak berwenang segera memeriksa penyidik maupun pejabat KPK yang memberikan izin tersebut. Ia menilai kebijakan itu berpotensi mencederai komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.

“Dewas KPK atau pihak berwenang harus segera memeriksa. Ini bisa mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” ujar Damar, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut juga dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi serta berpotensi merusak integritas KPK. Ia menilai pengalihan status penahanan tanpa penjelasan yang transparan menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

Damar juga mengingatkan bahwa sebagai tersangka, Yaqut memiliki potensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

“KPK seharusnya menjelaskan secara terbuka alasan pengalihan status ini kepada publik,” tegasnya.

Diketahui, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam, setelah sebelumnya ditahan selama tujuh hari. Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perubahan status tersebut. Namun, KPK tidak memberikan alasan rinci terkait pengabulan permohonan itu dan menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena faktor kesehatan.

“Pengalihan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak keluarga dan bersifat sementara,” kata Budi.

Keputusan ini sempat menjadi polemik setelah publik mengetahui keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK. Informasi tersebut pertama kali mencuat dari pengakuan keluarga salah satu tahanan yang berkunjung saat momen Lebaran.

Damar menilai, kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain di KPK, sehingga dapat berdampak pada proses penegakan hukum secara keseluruhan.

“Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan yang sama,” pungkasnya. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini