Selasa, 24 Maret 2026

Forum CSR: Jangan Sampai Pemda Melampaui Batas

Ilustrasi

TrenNews.id – Di banyak daerah, forum Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mulai menjadi instrumen yang dianggap strategis dalam mendukung pembangunan. Kehadiran perusahaan dengan segala potensi ekonominya diharapkan tidak hanya membawa keuntungan bisnis, tetapi juga manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Namun di balik harapan itu, muncul satu persoalan yang tidak bisa diabaikan: apakah pemerintah daerah sudah berada pada posisi yang tepat dalam forum CSR, atau justru mulai melampaui batas kewenangannya?

Secara prinsip hukum, CSR adalah kewajiban perusahaan. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta diperkuat oleh PP Nomor 47 Tahun 2012. Artinya, tanggung jawab merancang, menganggarkan, dan melaksanakan program CSR berada sepenuhnya di tangan perusahaan, bukan pemerintah.

Di sinilah letak persoalan yang kerap terjadi di lapangan. Forum CSR yang seharusnya menjadi ruang koordinasi, dalam praktiknya sering bergeser menjadi ruang “pengaruh”, bahkan dalam beberapa kasus terindikasi menjadi alat kontrol terhadap program dan arah penggunaan dana CSR. Padahal, forum CSR bukanlah lembaga pengelola anggaran, melainkan wadah sinergi.

Pemerintah daerah memang tidak bisa dilepaskan dari forum ini. Bahkan, kehadiran Pemda sangat penting. Dengan data, kewenangan perencanaan, serta pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat, Pemda memiliki kapasitas untuk mengarahkan CSR agar sejalan dengan kebutuhan daerah. Tanpa peran ini, CSR berpotensi berjalan tanpa arah banyak program, tetapi minim dampak.

Namun, peran itu harus dijaga dalam koridor yang jelas. Pemda adalah pengarah dan fasilitator, bukan pengelola. Ketika pemerintah mulai menentukan secara sepihak, apalagi sampai menyentuh pengelolaan dana, maka batas antara koordinasi dan intervensi menjadi kabur.

Lebih jauh, praktik seperti “pengumpulan CSR”, “kontribusi wajib”, atau pengondisian program tertentu justru berpotensi merusak ekosistem yang seharusnya dibangun atas dasar tanggung jawab dan kepercayaan. CSR bisa kehilangan makna, berubah menjadi sekadar formalitas, atau bahkan alat kepentingan jangka pendek.

Padahal, esensi CSR jauh lebih besar dari itu. CSR bukan sekadar bantuan atau kompensasi atas dampak perusahaan. Ia adalah komitmen jangka panjang untuk membangun masyarakat yang lebih mandiri, memperbaiki kualitas hidup, serta menjaga keseimbangan antara aktivitas bisnis dan lingkungan.

Di titik ini, transparansi menjadi kunci. Forum CSR harus terbuka, melibatkan berbagai pihak, dan memiliki mekanisme evaluasi yang jelas. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek, tetapi juga harus dilibatkan sebagai subjek yang mengetahui dan merasakan dampak program.

Karena itu, penting untuk kembali menegaskan: Pemda boleh membantu forum CSR, tetapi tidak boleh menguasainya. Perusahaan tetap menjadi pelaksana utama, sementara pemerintah menjaga arah agar program tidak melenceng dari kebutuhan publik.

Jika batas ini dijaga, maka forum CSR akan menjadi ruang kolaborasi yang sehat. Namun jika tidak, ia berpotensi menjadi arena kepentingan yang justru menjauh dari tujuan utamanya.

Pada akhirnya, CSR bukan soal siapa yang mengatur, tetapi siapa yang benar-benar bertanggung jawab. Dan tanggung jawab itu, sejatinya, harus selalu berpihak kepada masyarakat.

Oleh Redaksi TrenNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini