Kamis, 9 April 2026

KEJATI NTT: Proyek Bermasalah Sedang Diperbaiki, Masih Tahap Pemeliharaan

Kasi Penkum Kejati NTT,A.A.Raka Putra Dharmana.

Kupang, TrenNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa proyek yang menjadi sorotan publik akibat sejumlah kerusakan saat ini tengah dalam proses perbaikan dan masih berada dalam masa pemeliharaan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada pada kontraktor pelaksana karena proyek tersebut belum melewati masa pemeliharaan.

“Saat ini sedang diperbaiki karena masih tahap pemeliharaan, jadi masih tanggung jawab kontraktor pelaksananya,” ujar Raka, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, setiap bentuk kerusakan maupun kekurangan pekerjaan wajib diperbaiki oleh pihak pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak proyek.

“Iya, karena sekarang masih masa pemeliharaan, jadi kalau ada kerusakan harus diperbaiki oleh pelaksana,” tambahnya.

Raka juga mengimbau agar informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kondisi proyek yang tengah diperbaiki.

“Silakan disampaikan ke publik supaya masyarakat tahu bahwa pekerjaan itu sekarang masih dalam masa pemeliharaan,” katanya.

Selain itu, pihaknya telah meneruskan informasi terkait temuan kerusakan kepada tim teknis guna segera ditindaklanjuti.

“Informasi ini sudah saya sampaikan ke tim teknis agar segera diperbaiki karena masih masa pemeliharaan,” pungkasnya.

Meski demikian, penggunaan alasan “masa pemeliharaan” dalam proyek kerap menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus, dalih tersebut dinilai tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan sejak awal. (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini