Dilema Nasdem: Dua Srikandi Wija To Luwu Berebut PAW
TrenNews – Pada Pemilihan Anggota DPR-RI Tahun 2024, Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan tampil sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 246.924 suara, sekaligus mengantarkan dua kadernya ke Senayan. Dapil ini meliputi wilayah Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), urutan perolehan suara calon legislatif Partai Nasdem adalah sebagai berikut :
1. Rusdi Masse – 161.301 suara
2. Eva Stevany Rataba – 73.910 suara
3. Putri Dakka – 53.700 suara
4. Aslam Patonangi – 43.580 suara
5. Hayarna Hakim Basmin – 29.162 suara
6. Judas Amir – 12.669 suara
7. Nicodemus Biringkanae – 4.908 suara
Dari perolehan suara terbanyak diatas, KPU menetapkan Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba sebagai anggota DPR-RI terpilih dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (DAPIL) III Sulawesi Selatan.
Rusdi Masse Mundur dari Partai Nasdem
Dinamika politik mulai berubah ketika Rusdi Masse sejak pertengahan tahun 2025 media ramai memberitakan bergabungnya Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tapi sering disanggah kalau dirinya akan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) dan hal kembali dia tegaskan ketika partai Nasdem melaksanakan Rakernas yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 Agustus 2025 di kota Makassar, setelah pernyataan tersebut dan suksesnya Rakernas di kota Makassar maka diberilah “reward” kepada Rusdi Masse jabatan di DPR-RI sebagai wakil ketua komisi III pertanggal 4 September 2025.
Kurang lebih 3 bulan menjabat sebagai wakil ketua komisi III DPR-RI, Rusdi Masse pada pelaksanaan Rakernas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kota Makassar akhirnya resmi bergabung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meskipun sebelumnya sempat membantah, pada akhirnya beliau secara resmi diumumkan bergabung dengan PSI dalam sebuah agenda partai yang dihadiri oleh Kaesang Pangarep dan disaksikan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tak lama setelah itu, Rusdi Masse mengajukan pengunduran diri dari Partai Nasdem. Konsekuensi dari keputusan ini tidak hanya bersifat politis, tetapi juga administratif dengan terjadinya kekosongan kursi DPR-RI dari dapil III Sulawesi Selatan, hal ini mewajibkan partai Nasdem menyiapkan PAW Rusdi Masse.
Kursi Kosong: Putri Dakka vs Hayarna Hakim Basmin
Pengunduran diri Rusdi Masse memunculkan kekosongan kursi DPR RI dan membuka polemik internal di tubuh Partai Nasdem, khususnya antara dua figur perempuan asal Tana Luwu, Putri Dakka dan Hayarna Hakim Basmin.
Secara normatif atau peraturan yang berlaku, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) telah diatur dalam :
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) :
Calon terpilih anggota DPR yang mengundurkan diri digantikan oleh calon dari partai politik yang sama berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, Pasal 239 ayat (2) :
Anggota DPR berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
– Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW, yang menegaskan bahwa pengganti adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara matematis dan legal formal, Putri Dakka sebagai peraih suara terbanyak ketiga (53.700 suara) memiliki legitimasi kuat untuk menggantikan Rusdi Masse.
Namun demikian, dinamika internal partai berbicara lain, Putri Dakka dianggap tidak patuh terhadap garis kebijakan partai atau telah membangkan karena pada Pilwali Palopo tahun 2024 ikut bertarung maju melalui dukungan 2 partai politik yaitu PDIP dan PAN berpasangan dengan Haidir Basir, tidak mendukung calon yang diusung oleh Partai Nasdem.
Atas dasar itu, DPW partai Nasdem Sulawesi Selatan mengajukan nama alternatif kepada DPP, yakni Hayarna Hakim Basmin, Judas Amir, dan Nicodemus Biringkanae.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPP Partai NasDem melalui SK Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tanggal 7 April 2026, yang menetapkan Hayarna Hakim Basmin sebagai PAW Rusdi Masse.
Putri Dakka “Melawan”
Penetapan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung keputusan partai sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi, sementara yang lain menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan aturan perundang-undangan.
Putri Dakka secara terbuka menyatakan keberatan dan menilai bahwa keputusan tersebut telah mencederai demokrasi serta tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih merupakan kader Partai Nasdem. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, status keanggotaannya memang masih tercatat aktif.
Secara kasat mata, kita diperlihatkan tarik-menarik antara dua prinsip :
1. Prinsip legal formal (berdasarkan perolehan suara) ini mengarah pada Putri Dakka sebagai pengganti sah.
2. Prinsip kewenangan internal partai politik memberi ruang kepada partai untuk menentukan kader yang dianggap loyal dan sejalan dengan kebijakan partai.
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya cenderung menguatkan bahwa PAW tetap harus merujuk pada urutan perolehan suara, kecuali terdapat alasan hukum yang sah seperti pemberhentian resmi dari keanggotaan partai.
Polemik PAW di tubuh Partai NasDem dapil III Sulawesi Selatan bukan sekadar konflik internal, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana demokrasi prosedural diuji oleh kepentingan politik praktis.
Jika tidak diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum, kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem representasi politik di Indonesia.
Pada akhirnya, publik menanti : apakah yang akan dimenangkan adalah suara rakyat atau otoritas partai ?


Tinggalkan Balasan