Empat Terdakwa Korupsi PTPN II Divonis Bebas, Pemuda Wasathiyah Sumut Desak Kejagung Evaluasi Kejati
MEDAN – Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II menuai sorotan tajam. Putusan ini dinilai menjadi tamparan keras sekaligus preseden buruk bagi performa dan kredibilitas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam mengawal kasus korupsi kakap.
Merespons antiklimaks penanganan perkara tersebut, Ketua Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemuda Wasathiyah Sumatera Utara, Alvin Akbar Hasibuan, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan audit dan evaluasi total terhadap jajaran penyidik serta penuntut umum di daerah.
Konstruksi Dakwaan Rp263 Miliar Patah di Meja Hijau
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Kasim memutuskan untuk membebaskan empat terdakwa utama dari segala tuntutan hukum. Keempat figur yang lolos dari jerat hukum tersebut bukan orang sembarangan, melainkan para pembuat kebijakan di sektor pertanahan dan korporasi, yakni:
-
Askani (Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara).
-
Abdul Rahim Lubis (Mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang).
-
Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur Utama PTPN II).
-
Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP).
Alvin Akbar menilai kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam meyakinkan hakim pada kasus dengan estimasi kerugian negara fantastis mencapai Rp263 miliar ini memicu tanda tanya besar di ruang publik.
“Lemahnya penuntutan dan bukti-bukti argumentasi hukum oleh Kejati Sumut tentunya harus menjadi evaluasi bagi Kejaksaan Agung RI. Kejagung harus membentuk tim kajian atas kasus ini, mengapa tuntutan kasus kerugian negara senilai Rp263 miliar begitu mudah dipatahkan oleh hakim,” tegas Alvin Akbar Hasibuan di Medan, Sabtu (06/06/2026).
Alvin menambahkan, ada dilema hukum yang harus dijawab oleh korps kejaksaan. Jika indikasi kerugian negara tersebut valid, mengapa pembuktiannya di persidangan begitu rapuh? Sebaliknya, jika alat bukti sejak fase penyidikan tidak kuat, mengapa kasus ini dipaksakan naik ke pengadilan.
Membuka Tabir Proyek ‘Kota Deli Megapolitan’
Pertimbangan hukum di persidangan turut menguak fakta bahwa proyek komersialisasi lahan PTPN II yang dikenal dengan nama megaproyek Kota Deli Megapolitan merupakan produk kebijakan struktural yang terencana lama. Cetak biru (blueprint) pengalihan fungsi lahan ini sudah dirancang sejak tahun 2010.
Bahkan, proyek ini tercatat mengantongi izin operasional dan persetujuan bertingkat mulai dari jajaran direksi, komisaris holding perkebunan, hingga restu dari Menteri BUMN lintas periode kepemimpinan.
Kendati status pidana para terdakwa gugur demi hukum, Pemuda Wasathiyah Sumut menggarisbawahi bahwa aspek keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal serta akuntabilitas bisnis belum sepenuhnya tuntas. Ada potensi ketimpangan ekonomi agraria ketika lahan negara bertransformasi menjadi properti mewah.
“Ketika nilai tanah meningkat berkali-kali lipat setelah berubah fungsi menjadi kawasan properti, masyarakat berhak mengetahui berapa bagian nilai tambah tersebut yang kembali kepada negara. Jangan sampai negara hanya diposisikan sebagai penyedia karpet merah bagi keuntungan pihak-pihak tertentu,” imbuh Alvin.
Desak Jaksa Agung Bentuk Pansus Investigasi Peradilan
Guna memulihkan marwah institusi penegak hukum dan menjaga kepastian hukum di sektor investasi pertanahan, Bakorwil Pemuda Wasathiyah Sumut secara resmi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengintervensi hasil putusan ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) investigasi mandiri.
Pemeriksaan komprehensif disarankan menyasar seluruh aktor yang terlibat dalam rantai penanganan perkara, mulai dari pucuk pimpinan Kejati Sumut, tim JPU, hingga penelusuran rekam jejak vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim Tipikor Medan. Langkah ini dianggap krusial demi mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor perkebunan nasional.
(Pewarta: Budi Irwansyah)


Tinggalkan Balasan