Selasa, 7 Juli 2026

Temuan Fantastis, Kejari Didesak ‘Seret Pemain’ Seragam Sekolah ke Pengadilan

Ilustrasi.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melanjutkan proses hukum dugaan penyelewengan pada pengadaan seragam senilai Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Pengadaan itu juga telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Aceh. BPK menemukan indikasi kelebihan bayar dalam pengadaan bantuan seragam dan sepatu itu sebesar Rp687.556.748,65. Nilai itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, BPK menyebut pengadaan tidak didukung dokumen kewajaran harga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pada kondisi darurat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut tidak meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Tak hanya itu, auditor juga tidak menemukan survei harga pasar, rincian perhitungan harga satuan maupun dokumen lain yang dapat membuktikan kewajaran harga barang yang dibeli.

BPK juga menelusuri aliran dana pembayaran proyek tersebut. Dari hasil konfirmasi rekening koran penyedia, diketahui sebagian dana proyek ditarik secara tunai menggunakan cheque dengan nominal ratusan juta rupiah sebelum digunakan untuk berbagai keperluan.

Tak hanya persoalan harga, BPK juga menemukan 16 dari 41 sekolah penerima bantuan menyatakan barang yang diterima tidak seluruhnya sesuai ukuran. Bahkan masih terdapat sekolah yang belum menerima bantuan sesuai jumlah siswa.

Ketua GPPM Aceh Singkil, Masdi menilai Kejari Aceh Singkil perlu melanjutkan proses hukum terhadap kegiatan pengadaan seragam tersebut.

“Temuan BPK sangat fantastis, kami menilai hal itu bukan tanpa sengaja. Namun dengan temuan sebesar itu, kami duga ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau kelompok oleh oknum,” tegas Masdi, Selasa (7/7/2026).

Masdi menilai temuan BPK tersebut merupakan bahan baku untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya terhadap kegiatan pengadaan seragam sekolah tersebut.

“Kami menilai LHP BPK tersebut merupakan Alat Bukti Permulaan. Menjadi dasar Kejari untuk melanjutkan proses hukum,” sebut Masdi.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara bukan satu alasan untuk memperlambat proses hukum atau menghentikan perkara.

“Yang perlu kita ingat, Kejari lebih dulu melakukan pendalaman terkait perkara ini. Kemudian BPK melakukan audit. Kita menilai LHP BPK ini menjadi salah satu bukti adanya dugaan tindakan melawan hukum dalam pengadaan,” lanjutnya.

Masdi kembali menegaskan agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tetap melanjutkan proses hukum sebagai upaya memberi efek jera terhadap setiap oknum yang diduga ingin memperkaya diri atau kelompok dengan melawan hukum.

“Kita juga meminta agar Kejari membuka secara terang benderang terkait aliran dananya, siapa – siapa saja penerima. Siapa saja yang terlibat. Seret pemainnya ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Masdi.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini