Kamis, 9 Juli 2026

Terkait Proyek Seragam Rp1,7 Miliar, Kejari : 40 Orang Lebih Sudah Dimintai Keterangan

Ilustrasi.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Peyelidikan dugaan penyelewengan pada kegiatan pengadaan seragam sekolah senilai Rp 1,7 Miliar lebih masih terus berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah memanggil 40 lebih pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga mengatakan saat ini masih tahap penyeidikan.

“Masih tahap penyelidikan. Sebanyak 40 orang lebih sudah dimintai keterangan. Untuk perkembangan nanti akan di informasikan,” kata Raja, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melanjutkan proses hukum dugaan penyelewengan pada pengadaan seragam senilai Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Kegiatan itu juga telah masuk dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh. BPK menemukan indikasi kelebihan bayar dalam pengadaan bantuan seragam dan sepatu itu sebesar Rp687.556.748,65. Nilai itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, BPK menyebut pengadaan tidak didukung dokumen kewajaran harga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pada kondisi darurat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut tidak meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Tak hanya itu, auditor juga tidak menemukan survei harga pasar, rincian perhitungan harga satuan maupun dokumen lain yang dapat membuktikan kewajaran harga barang yang dibeli.

BPK juga menelusuri aliran dana pembayaran proyek tersebut. Dari hasil konfirmasi rekening koran penyedia, diketahui sebagian dana proyek ditarik secara tunai menggunakan cheque dengan nominal ratusan juta rupiah sebelum digunakan untuk berbagai keperluan.

Tak hanya persoalan harga, BPK juga menemukan 16 dari 41 sekolah penerima bantuan menyatakan barang yang diterima tidak seluruhnya sesuai ukuran. Bahkan masih terdapat sekolah yang belum menerima bantuan sesuai jumlah siswa.

Ketua GPPM Aceh Singkil, Masdi menilai Kejari Aceh Singkil perlu melanjutkan proses hukum terhadap kegiatan pengadaan seragam tersebut.

“Temuan BPK sangat fantastis, kami menilai hal itu bukan tanpa sengaja. Namun dengan temuan sebesar itu, kami duga ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau kelompok oleh oknum,” tegas Masdi, Selasa (7/7/2026).

Masdi menilai temuan BPK tersebut merupakan bahan baku untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya terhadap kegiatan pengadaan seragam sekolah tersebut.

“Kita juga meminta agar Kejari membuka secara terang benderang terkait aliran dananya, siapa – siapa saja penerima. Siapa saja yang terlibat. Seret pemainnya ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Masdi.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini