Data Pajak BPKK Aceh Singkil Berantakan, Piutang Belasan Miliar Macet
Aceh Singkil, TrenNews.id – BPK RI Perwakilan Aceh menyoroti kinerja BPKK Aceh Singkil, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menumpuk Rp15,74 miliar. Dari jumlah itu, Rp12,17 miliar atau 77,3% berstatus macet. Tunggakan itu mengendap sejak tahun 1994-2022 dan nihil pembayaran sepanjang 2025.
Ironisnya, piutang lancar hanya berkisar di angka Rp1,04 miliar atau 6,63%, sementara piutang kurang lancar Rp1,35 miliar dan diragukan Rp1,18 miliar.
Tak hanya itu, BPK menemukan basis data pajak BPKK berantakan. Berdasarkan hasil uji petik terdapat data ganda, luas tanah-bangunan tak sesuai, hingga nama wajib pajak yang sudah meninggal masih tercatat.
Bahkan 1 wajib pajak tercatat memiliki lebih dari 1 objek, sehingga muncul penetapan pajak ganda. Proses validasi ke aplikasi Makcelo dan Sispenda juga belum tuntas. Akibatnya, dari Rp15,74 miliar piutang, Rp6,63 miliar atau 42,12% tidak memiliki rincian.
“Piutang ini sulit ditagih, terus menumpuk, dan berpotensi kedaluwarsa jika tidak segera dibenahi,” tegas BPK dalam LHP.
BPK menyebut kondisi pengelolaan piutang BPKK belum sesuai dengan PP 71/2010, PP 12/2019, PP 35/2023, dan PMK 137/2022.
BPK minta Pemkab Aceh Singkil segera validasi data, update objek PBB-P2, dan membuat strategi penagihan. Jika tidak, potensi PAD Aceh Singkil akan terus hilang.
Pewarta: Arman Munthe


Tinggalkan Balasan