Sabtu, 1 Agustus 2026

Dugaan Korupsi Banpres Korban Banjir, Kejari ‘Dikejar’ Segera Tetapkan Tersangka

Muhlis, Sekretaris PPA Wil Subulussalam - Aceh Singkil. (Dok Pribadi)

Aceh Singkil, TrenNews.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dana Bantuan Presiden (Banpres) korban banjir belum juga menemukan ujungnya. Satgas PPA mendesak Kejari Aceh Singkil segera menetapkan tersangka.

Anggaran yang disidik mencapai Rp1,77 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat banjir dan longsor November 2025. Sasarannya: seragam TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs di Disdikbud Aceh Singkil.

“Kami minta Kejari segera tetapkan tersangka. Alat bukti harusnya sudah cukup,” kata Sekretaris Satgas PPA Subulussalam-Singkil, Muhlis, Jumat (31/7/2026).

Muhlis menyebut, di lapangan bantuan yang diterima siswa bermasalah. “Ukuran pakaian dan sepatu kebesaran atau kekecilan. Tidak sesuai kebutuhan anak,” ujarnya.

Ia menilai ini bentuk pengkhianatan terhadap korban bencana. Dana darurat yang seharusnya meringankan justru diduga dikorupsi.

Satgas PPA meminta agar Kejari Aceh Singkil segera tetapkan tersangka agar ada kepastian hukum. Selain itu, mereka juga meminta agar perkembangan penyidikan ke publik secara berkala untuk menghindari spekulasi liar.

“Jangan biarkan korupsi merajalela di Aceh Singkil. Kami akan terus kawal sampai tuntas,” tegas Muhlis.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini