Gunakan Dana CSR Untuk Mobil Dinas Mewah ALAMP AKSI Minta APH Tangkap Dirut RSUD Amri Tambunan
Deli Serdang, TrenNews.id — Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Mega Syariah untuk pengadaan mobil dinas fasilitas Direktur RSUD Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, dinilai telah melanggar kaidah serta aturan tata kelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Ketua Pengurus Besar Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (ALAMP AKSI), Eka Armada DS, menegaskan bahwa secara hukum, dana CSR/TJSL diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pelayanan publik, bukan untuk membiayai fasilitas pribadi maupun kendaraan jabatan pimpinan rumah sakit.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dana CSR digunakan untuk membeli kendaraan operasional perorangan atau mobil dinas pimpinan, apalagi sekelas mobil mewah. Tindakan Direktur RSUD Amri Tambunan yang memanfaatkan CSR Bank Mega Syariah untuk fasilitas jabatan jelas menabrak aturan tata kelola perundangan,” tegas Eka Armada DS.
Dasar Hukum CSR dan Asas Kepatutan
Mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, pelaksanaan TJSL wajib memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran. Dana CSR dialokasikan untuk program berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan, bukan penyediaan fasilitas pejabat internal mitra/instansi.
Bagi badan usaha BUMN/perbankan, Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 juga menggariskan bahwa program TJSL harus terencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), memiliki SOP yang jelas, serta difokuskan pada pembiayaan UMK, pendidikan, lingkungan, dan bantuan sosial.
“Kuncinya ada pada penerima manfaat. Jika programnya adalah pengadaan ambulans atau mobil operasional donor darah untuk pelayanan pasien, hal itu masuk dalam kategori TJSL. Namun jika peruntukannya adalah SUV untuk fasilitas pribadi Direktur, maka secara substansi dan prinsip kewajaran itu bukan CSR, melainkan penyimpangan peruntukan,” jelas Eka.
Sorotan Banggar DPRD Deli Serdang
Persoalan ini mengemuka saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Senin (10/8/2026). Direktur RSUD Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, hadir menggunakan mobil dinas baru Mitsubishi Destinator Ultimate seharga kisaran Rp 487 juta hingga Rp 517 juta.
Dalam rapat tersebut, Anggota Banggar DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Aljawi, mempertanyakan sumber dana pengadaan kendaraan yang terparkir di slot Ketua DPRD tersebut.
“Itu pakai BLUD atau pakai APBD?” tanya Misnan.
“CSR,” jawab dr. Erlinda.
Saat didesak lebih lanjut oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, dr. Erlinda mengaku kendaraan tersebut bersumber dari CSR Bank Mega Syariah.
Hamdani menyayangkan prioritas penggunaan CSR tersebut. Di sisi lain, pihak RSUD mengajukan penambahan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar pada P-APBD 2025 hanya untuk pengadaan mobil donor darah.
“Kenapa tidak mengajukan CSR ke Bank lagi? Semestinya mobil donor darah yang lebih layak (dibantu CSR) dibandingkan mobil dinas untuk Direktur,” kritik Hamdani.
Potensi Pelanggaran Tata Kelola dan Audit Khusus
Selain sorotan pada pengadaan mobil dinas, Banggar DPRD Deli Serdang menilai data penggunaan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 120 miliar yang disajikan pihak RSUD belum rinci. Rapat akhirnya diputuskan untuk diskors hingga RSUD menyerahkan dokumen penggunaan anggaran secara transparan untuk dilakukan uji petik di lapangan.
ALAMP AKSI mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mekanisme pengalihan dan pengadaan kendaraan tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara peruntukan dana program CSR, RKAP perbankan penyalur, serta pertanggungjawaban di RSUD, maka kasus ini tidak sekadar pelanggaran administrasi tata kelola (corporate governance), tetapi berpotensi masuk ke dalam ranah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan/aset daerah.


Tinggalkan Balasan